Rabu, 10 Juni 2026

Jaksa Hadirkan Saksi Korban dalam Kasus Penggelapan Uang 1,2 Miliar oleh Terapis Spa Surabaya

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Nur Hasanah, terapis spa di Surabaya yang menjadi terdakwa dugaan penggelapan uang klien sebesar 1,2 miliar, menjalani sidang dengan agenda pembuktian di PN Surabaya, Rabu (10/6/2026). Foto: Akira suarasurabaya.net

Sidang kasus dugaan penggelapan uang klien senilai Rp1,2 miliar oleh seorang terapis spa di Surabaya, kembali digelar pada Rabu (10/6/2026), dengan agenda pembuktian yang menghadirkan dua saksi.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Tonny Soegiono yakni, korban penggelapan, dan Lia Gunawan Front Office salah satu hotel di Surabaya.

Hasanudin Tandilolo selaku JPU dan M. Zulfan Badru Naja pengacara terdakwa mengajukan sejumlah pertanyaan pada Tonny, yang saat itu diperiksa lebih dulu.

Dari situ, Tonny mengaku kalau mengenal terdakwa Nur Hasanah di sebuah tempat spa kawasan Jalan HR Muhammad sebelum 2024 lalu.

“Kami kenal jauh sebelum 2024. Saya ke spa nggak sering. Tapi beberapa kali memang sama dia (terdakwa),” katanya dalam persidangan.

Kepada JPU, Tonny mengaku kalau kartu ATM beserta ponsel, kerap dititipkan ke terdakwa. Terlebih saat mereka keluar untuk makan.

Mendengar itu, pengacara terdakwa bertanya pada Tonny terkait hubungannya dengan Nur Hasanah. Apakah sebatas klien dan terapis atau lebih dari itu.

Tonny Soegiono hadir sebagai saksi korban dalam agenda pembuktian sidang kasus dugaan penggelapan uang 1,2 miliar di PN Surabaya, Rabu (10/6/2026). Foto: Akira suarasurabaya.net

Hal itu ditanyakan karena aksi Tonny dianggap sangat berani dengan menitipkan kartu ATM dan handphone pada terdakwa. Bahkan, beberapa kali terdakwa diizinkan menggunakan kartu ATM itu.

Selain itu, dalam persidangan terungkap juga kalau Tonny pernah ke Bali bersama Nur Hasanah dan satu DPO lainnya dengan dalih urusan bisnis.

“Tidak ada hubungan di luar pijet, hanya refleksi atau spa saja,” tambahnya.

Karena pernyataan yang disampaikan saksi selalu berubah, hakim turut memberikan pertanyaan pada Tonny.

Sampai akhirnya ditemukan bahwa Tonny cukup sering berkunjung ke spa tempat Nur Hasanah bekerja. Setiap ke sana, Tonny akan dilayani oleh terdakwa. Jika tidak, ada satu terapis lagi yang saat ini masih menjadi DPO dalam kasus ini.

Sementara itu, terdakwa mengaku ada beberapa pernyataan Tonny yang tidak sesuai kejadian.

“Soal check-in hotel, itu beberapa kali kami lakukan. Kami juga berhubungan intim saat check-in. Beliau juga selalu menggunakan kartu ATM dan beliau juga mengetahui kalau saya melakukan transaksi dengan kartu tersebut meski tidak semua,” tambah terdakwa.

Untuk diketahui, kasus dugaan penggelapan uang klien oleh terapis spa ini bermula ketika Tonny mengecek saldo di bank. Saat itu, Tonny mengetahui kalau saldonya terkuras habis sekitar kurang lebih Rp1,2 miliar.

Tonny kemudian melaporkan Nur Hasanah ke pihak kepolisian karena merasa tidak ada itikad baik dalam menyelesaikan masalah itu.

Sedangkan dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa pihak Tonny dan Nur Hasanah sempat sepakat untuk menyelesaikan perkara uang dengan cara dicicil. Namun tiba-tiba, Tonny ingin pembayaran dilakukan secara langsung dan lunas.(kir/faz)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Gerbang King Abdulaziz Masjidil Haram

Abraj Al Bait, Makkah Royal Clock Tower

Surabaya
Rabu, 10 Juni 2026
27o
Kurs