Senin, 27 Juli 2026

BI: Perry Warjiyo Mundur Sukarela karena Alasan Pribadi

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Destry Damayanti Pejabat Gubernur Sementara sekaligus Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) menyampaikan keterangan pers di kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026). Foto: Antara/ BI

Bank Indonesia (BI) menyampaikan bahwa Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI secara sukarela karena alasan pribadi.

Hal itu disampaikan Destry Damayanti Deputi Gubernur Senior BI yang kini ditetapkan sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI, dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026).

“Pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026,” kata Destry.

Destry menjelaskan, pengunduran diri anggota Dewan Gubernur BI diatur dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

BACA JUGA: Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Jadi Pejabat Sementara Gubernur BI

Dalam ketentuan tersebut, anggota Dewan Gubernur BI tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, kecuali karena beberapa alasan. Salah satunya, yang bersangkutan mengundurkan diri.

Melansir Antara, Destry mengatakan, BI telah menggelar Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada, Minggu (26/7/2026). Dalam rapat itu, dirinya ditetapkan sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI.

Penetapan tersebut mengacu pada Pasal 50 ayat (2), yang mengatur bahwa jika terjadi kekosongan jabatan gubernur dan penggantinya belum diangkat, Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas gubernur sebagai pejabat sementara.

“Posisi sekarang, seperti tadi yang kami sampaikan, ini adalah posisi pejabat Gubernur sementara, sampai nanti definitif mengikuti Pasal 40 dan Pasal 42,” kata Destry.

Sementara itu, Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara mengatakan Prabowo Subianto Presiden telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo secara resmi pada Minggu (26/7/2026).

Dalam keterangan pers, Mensesneg mengatakan, kemarin, Minggu (26/7/2026), dia menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo yang dialamatkan kepada Prabowo Subianto Presiden.

“Kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden,” ujarnya di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin.

Merespons surat itu, Presiden menerima serta mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi Perry Warjiyo. Rencananya, hari ini akan terbit Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat dari jabatan Gubernur Bank Indonesia. (ant/bil/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Besi Terguling di Sukomanunggal Surabaya

Muatan Menggunung

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Surabaya
Senin, 27 Juli 2026
31o
Kurs