Selasa, 16 Juni 2026

DPRD Surabaya Akan Panggil Penanggungjawab Proyek Gorong-Gorong Margorejo Usai Makan Korban Jiwa

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Syaifuddin Zuhri memberikan keterangan kepada awak media usai dilantik sebagai Ketua DPRD Kota Surabaya pada Rabu (6/5/2026). Foto: Fauzan Mg suarasurabaya.net

Syaifuddin Zuhri Ketua DPRD Kota Surabaya menyebut akan memanggil penanggungjawab proyek gorong-gorong di Jalan Margorejo Indah depan Plaza Marina Surabaya usai makan korban jiwa, Jumat (12/6/2026) lalu.

“Menyikapi kejadian saat ini, bahwa setiap proyek tidak boleh mencelakakan seluruh pengguna jalan. Oleh sebab itu nanti akan kita panggil untuk mereka bertanggung jawab,” kata Syaifuddin, Selasa (16/6/2026).

Syaifuddin menjelaskan, setiap proyek konstruksi jalan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sebagaimana diatur dalam Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 Penyedia jasa atau kontraktor wajib memasang rambu peringatan dini, barikade, dan informasi proyek di area ruang milik jalan.

“Maka ketika ada kegiatan proyek itu harus ada sarana pengaman, yaitu jaring pengaman dan barier. Atau sarana penutup agar diketahui oleh banyak publik atau pengendara. Termasuk nilai proyek, anggaran, transparansi itu harus. Ketika ini melanggar akan kita selidiki dan diproses secara hukum dan tanggung jawab ke panjenengan (Edi), karena pengguna jalan dilindungi UU,” jelasnya.

Ia menerangkan, pengaman harus memenuhi syarat agar orang tidak mudah terperosok atau celaka, salah satunya lampu.

“Kita juga apresiasi niat baik Pak Wali sigap dan tidak memberiakan toleransi manakala itu mengganggu dan merugikan pengguna jalan,” ujarnya.

Ia minta Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) untuk memantau seluruh proyek gorong-gorong.

“Jangan sampai mengganggu atau membahayakan pengguna jalan, utamanya di jalan raya. Harus ada pertanggungjawaban kepada korban. Kalau proses ditemukan, maka korban harus diperhatikan secara moril bagaimana melaksanakan kegiatan harus dibantu, santunan sebagai bentuk tanggung jawab moral. Hukumnya juga harus dilaksanakan pemerintah kota, manakala kontraktor tidak patuh,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, atas kejadian itu, Eri meminta agar dilakukan evaluasi ke depannya oleh pihak proyek atau dinas terkait, soal keamanan di sekitar galian. (lta/ris/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi Diujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Selasa, 16 Juni 2026
28o
Kurs