Selasa, 23 Juni 2026

Polda Jatim Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, Kerugian Korban Capai Rp1,1 Miliar

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Jajaran Polda Jatim saat mengungkap kasus sindikat penipuan online love scamming yang melibatkan WNA asal Afrika, Senin (22/6/2026). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur membongkar sindikat internasional penipuan daring bermodus love scamming yang melibatkan empat warga negara asing (WNA) asal Afrika dan seorang warga Indonesia.

Kombes Pol Bimo Ariyanto Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur menjelaskan, sindikat tersebut telah melakukan aksinya sejak Agustus 2025 dan diduga berhasil meraup untung sampai Rp1,1 miliar dari para korbannya yang tersebar di berbagai daerah.

Terungkapnya kasus ini bermula dari operasi gabungan Ditresiber Polda Jatim, Imigrasi, dan Polresta Sidoarjo yang menyelidiki dugaan pelanggaran izin tinggal oleh sejumlah WNA di Surabaya.

Dari hasil operasi tersebut, tim gabungan menemukan empat warga negara Afrika di sebuah apartemen di Surabaya.

“Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah perangkat elektronik seperti laptop, telepon genggam, kartu SIM, serta rekening yang diduga digunakan sebagai sarana penipuan online dengan modus love scamming,” ujar Bimo saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Senin (22/6/2026).

Dari temuan itu polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah seorang WNI bernama Lilik Nurhaidah, seorang warga negara Ghana berinisial GKG alias Gojo Kelvin Grace, dan warga negara Pantai Gading berinisial AV alias Ace Vitus.

Sementara dua WNA lainnya berinisial MCK dan MCE masih dalam pengembangan serta menjalani detensi oleh pihak imigrasi.

Bimo menjelaskan, para pelaku saling berbagi peran dalam menjalankan aksinya. Pelaku Ace Vitus bertugas membuat akun media sosial seperti Facebook hingga TikTok untuk mencari calon korban perempuan dengan kriteria usia 45 hingga 60 tahun.

Pelaku kemudian berkirim pesan melalui media sosial tersebut kepada korbannya untuk melakukan penipuan dengan modus pura-pura mencintai.

“Lalu kemudian mengirimkan pesan melalui WhatsApp, pesan TikTok ataupun Facebook kepada korban untuk melakukan penipuan online dengan modus love scamming atau berpura-pura mencintai,” jelasnya.

Setelah korban percaya, pelaku berpura-pura akan mengirim hadiah bernilai tinggi seperti jam tangan, laptop, atau barang elektronik lainnya.

“Setelah itu pelaku mengaku akan mengirim hadiah kepada korban melalui jasa ekspedisi,” kata Bimo.

Supaya meyakinkan korban, para pelaku kemudian membuat dokumen dan pesan palsu terkait proses pengiriman barang hadiah tersebut.

Korban diberitahu bahwa paket hadiah tertahan karena masalah administrasi, imigrasi, atau bea cukai sehingga harus membayar sejumlah uang agar barang bisa diterima. Padahal hadiah yang dijanjikan tidak pernah ada.

“Korban kemudian diminta mentransfer sejumlah uang untuk mengurus paket yang diklaim tertahan. Faktanya barang tersebut tidak pernah ada dan tidak pernah diamankan oleh pihak imigrasi maupun bea cukai,” ujarnya.

Dalam sindikat tersebut, pelaku Gojo Kelvin Grace berperan menyediakan perangkat komunikasi, rekening penampung, serta mengirimkan konfirmasi palsu terkait pengiriman paket.

Sementara Lilik Nurhaidah berperan menyamar sebagai petugas yang mengurus paket dan menghubungi korban dengan alasan barang tertahan di bea cukai sehingga harus ditebus.

Tidak hanya itu, pelaku Lilik juga bertugas sebagai admin sekaligus pemegang rekening penampung dana hasil kejahatan.

Berdasarkan hasil penyidikan, keuntungan hasil penipuan dibagi dengan porsi terbesar, yakni 65 persen untuk Ace Vitus, sedangkan sisanya dibagi kepada Gojo Kelvin Grace dan Lilik Nurhaidah.

Selama hasil penyelidikan, Polda Jatim mencatat sedikitnya 53 korban telah teridentifikasi dari berbagai wilayah di Indonesia.

Sebanyak 22 korban berasal dari Jawa Timur, tersebar di Surabaya, Bondowoso, Gresik, Pacitan, Madiun, Kota Pasuruan, Mojokerto, Magetan, Nganjuk, Pamekasan, dan Sampang.

Saat ini penyidik Ditresiber Polda Jatim masih terus mengembangkan kasus sindikat love scaming tersebut dengan berkoordinasi bersama pihak imigrasi untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

“Jumlah korban yang terdata saat ini sebanyak 53 orang dan masih terus kami lakukan pendalaman. Total kerugian yang berhasil dihimpun para pelaku sekitar Rp1,1 miliar,” ungkap Bimo. (wld/saf/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi Diujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Selasa, 23 Juni 2026
26o
Kurs