Polda Lampung mengungkap praktik penipuan daring bermodus love scamming yang dikendalikan dari dalam Rutan Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara.
Dalam kasus ini, ratusan korban dilaporkan mengalami kerugian hingga mencapai Rp1,4 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Itjen Pol Helfi Assegaf Kapolda Lampung saat konferensi pers di Siger Lounge Polda Lampung seperti dalam rilis resminya, Selasa (12/5/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Agus Andrianto Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Mayjen TNI Kristomei Sianturi Pangdam XXI.
Helfi menjelaskan, kasus tersebut terbongkar setelah Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung menerima informasi dari Ditjen Pemasyarakatan terkait temuan 156 unit telepon seluler milik warga binaan Rutan Kotabumi yang diduga digunakan untuk tindak pidana siber.
“Kasus ini terungkap setelah kami menerima informasi terkait keberadaan ratusan handphone milik warga binaan yang digunakan untuk aksi penipuan online bermodus love scamming,” ujar Helfi.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku membuat akun media sosial palsu dan menyamar sebagai anggota Polri maupun TNI.
Setelah menjalin komunikasi dengan korban perempuan, pelaku mengajak korban melakukan video call sex (VCS) yang kemudian direkam diam-diam.
Rekaman tersebut lalu dijadikan alat pemerasan. Korban dihubungi pelaku lain yang mengaku sebagai anggota Propam Polri atau Polisi Militer TNI AD dan mengancam akan menyebarkan video jika korban tidak mentransfer sejumlah uang.
“Para pelaku menjalankan perannya masing-masing. Hasil pemerasan dibagi dengan sistem tertentu, yakni 30 persen untuk pemuka, 10 persen untuk penembak, dan 60 persen untuk pekerja,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sebanyak 137 warga binaan diduga terlibat dalam jaringan penipuan tersebut.
Polisi juga menyita berbagai barang bukti, mulai dari 156 unit handphone, pakaian dinas Polri, buku tabungan dan ATM, kartu BRIZZI, hingga sejumlah rekening bank dan dompet digital yang digunakan sebagai penampung uang hasil kejahatan.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal terkait pornografi, serta pasal penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Kapolda Lampung menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online, khususnya yang berkedok love scamming. Jangan mudah percaya pada identitas di media sosial,” tegas Helfi.
Ia juga meminta masyarakat segera melapor ke kepolisian apabila mengalami atau mengetahui modus penipuan serupa. Selain itu, seluruh jajaran diminta memperkuat pengawasan guna mencegah penyimpangan di lingkungan pemasyarakatan. (faz/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

