Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 325 kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan narkotika internasional Thailand-Indonesia.
Dalam operasi yang berlangsung di Aceh itu, polisi menangkap dua orang tersangka dan menyita ratusan kilogram narkotika dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp585 miliar.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak awal Mei 2026.
Operasi melibatkan tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Tim 1 Satgas NIC, Bea Cukai Kantor Wilayah Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe.
Penangkapan dilakukan pada 23 Juni 2026 setelah petugas menghentikan sebuah mobil Honda HR-V di kawasan Blang Mangat, Lhokseumawe. Kendaraan tersebut diketahui membawa 325 bungkus sabu berkemasan teh China yang disimpan dalam 13 karung.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JF yang diduga berperan sebagai tekong kapal dan Z yang diduga bertugas mengendalikan proses pengangkutan narkotika di jalur darat.
Selain ratusan kilogram sabu, petugas turut menyita satu unit mobil Honda HR-V, sebuah kapal jenis oskadon yang diduga digunakan untuk proses penjemputan barang, serta sejumlah telepon seluler yang diduga menjadi alat komunikasi jaringan penyelundup.
Hasil penyidikan sementara mengungkap sabu tersebut dijemput menggunakan kapal nelayan di perairan sekitar 120 mil laut dari perbatasan Indonesia-Thailand.
Modus yang digunakan adalah metode ship to ship, yakni pemindahan barang dari kapal asing ke kapal nelayan sebelum dibawa menuju pesisir Aceh.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku didapatkan dua nama yang diduga sebagai pengendali yaitu MJ dan MHL,” kata Eko dilansir dari Antara pada Minggu (28/6/2026).
Polisi telah menetapkan MJ alias J dan UA alias MHL sebagai daftar pencarian orang (DPO). Keduanya diduga berperan sebagai pengendali utama jaringan dan kini masih dalam pengejaran aparat.
Penyidik juga terus mengembangkan penyelidikan dengan menelusuri aliran dana hasil transaksi narkotika, menganalisis rekening yang digunakan para pelaku, serta mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat, termasuk penyedia kendaraan yang dipakai untuk mengangkut sabu.
Dalam pemeriksaan, tersangka Z mengaku dijanjikan bayaran sebesar Rp30 juta untuk setiap karung sabu yang berhasil diangkut atau sekitar Rp390 juta untuk seluruh muatan. Sementara itu, JF yang berperan sebagai tekong dijanjikan imbalan sekitar Rp400 juta.
Bareskrim Polri memperkirakan nilai ekonomis 325 kilogram sabu tersebut mencapai sekitar Rp585 miliar. Pengungkapan kasus ini juga diperkirakan berhasil mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 1,625 juta jiwa. (ant/saf/rid)
NOW ON AIR SSFM 100

