Selasa, 30 Juni 2026

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Sidang Putusan Kasus Chromebook Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/6/2026). Foto Lea Citra Santi Baneza suarasurabaya.net

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dengan denda Rp1 Miliar, kepada Nadiem Anwar Makariem Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Era Joko Widodo Presiden ke-7 RI.

Purwanto S. Abdullah Ketua Majelis Hakim menyatakan, Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan dan pidana denda sejumlah 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan, dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Purwanto saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan dengan kewajiban membayar uang pengganti mencapai Rp809,5 miliar. Ketika uang itu tidak dibayarkan, hukuman nadiem akan diganti pidana 5 tahun penjara.

Meski begitu ada satu Hakim yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat yang berbeda, yaitu Andi Saputra. Ia menilai dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti dan menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan.

Vonis ini tercatat lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, yang mengajukan hukuman pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara. (lea/saf/ipg)

 

View this post on Instagram

 

A post shared by SUARA SURABAYA (@suarasurabayamedia)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Selasa, 30 Juni 2026
29o
Kurs