Enam terdakwa korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim, Jumat (14/8/2026) sore, dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Mereka adalah, Ardhy Wahyu Basuki mantan Regional Head periode 2021-2024, Hendik Eko Setiantoro Division Head Teknik, Erna Hayu Handayani Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas, Firmansyah Direktur Utama PT APBS periode 2020-2024, Made Yuni Christina Direktur Komersial PT APBS periode 2021-2024, dan Dwi Wahyu Setiawan Manager Operasional periode 2020-2024.
Ratna Dianing Wulansari Hakim Ketua menerangkan, keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.
“Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 603 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dakwaan pertama jaksa penuntut umum,” katanya, dalam sidang putusan.
Selain putusan empat tahun, keenam terdakwa juga dikenai denda kategori III sampai V senilai Rp200 juta, yang dapat diangsur selama lima bulan. Namun, apabila denda tidak dapat dilunasi selama waktu yang telah ditentukan, negara berhak menyita dan melelang aset terdakwa senilai denda tersebut.
“Namun, apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 80 hari,” terangnya.
Sementara itu, nantinya hukuman pidana akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani masing-masing terdakwa.
Atas putusan itu, baik tim kuasa hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku pikir-pikir untuk tujuh hari ke depan.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023-2024.
Darwis Burhansyah Kepala Kejari Tanjung Perak menerangkan bahwa tim penyelidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan kolam pelabuhan, yang dilakukan tanpa dasar perjanjian konsesi, serta tanpa surat penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan.
Dari hasil penyidikan, Kejari Surabaya menemukan adanya dugaan pelanggaran, salah satunya adalah mark-up dana mencapai Rp200 miliar tanpa menggunakan konsultan dan engineering estimate.(kir/ris/iss)

NOW ON AIR SSFM 100

