Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka peluang bertambahnya jumlah marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak PPh Pasal 22 bagi pedagang online di platform digital.
Sekarang, baru Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, yang akan dijalankan per 1 Agutus 2026.
Bimo Wijayanto Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan, Pemerintah akan meninjau kesiapan dari marketplace lainnya, termasuk memperhitungkan besaran skala transaksi.
“Dalam perkembangannya tentu kami akan mempertimbangkan apabila memang ada marketplace-marketplace lain, yang memang bisa masuk ke dalam kriteria secara kesiapan sistem, sekalah transaksi, dan juga kapasitas administrasi. Ini akan kami tunjuk sebagai marketplace berikutnya,” ujarnya di kantor DJP, Rabu (1/7/2026).
Bimo menjelaskan, Pemerintah mengutamakan kesiapan dari platform digital itu sendiri.

NOW ON AIR SSFM 100

