Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur menyoroti sejumlah anak yang ikut tertangkap dalam aksi demo yang digelar, Jumat (29/6/2026) lalu.
M. Isa Ansori pengurus LPA Jatim menerangkan, negara wajib melindungi hak anak dalam setiap keadaan, sekalipun dia melakukan tindak pidana. Hal ini agar status sebagai anak tidak hilang.
“Sehingga, seluruh proses penanganan harus berpedoman pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child) yang telah diatur dalam Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) dan telah diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990,” katanya, Minggu (5/7/2026).
Menurut Isa, hal itu juga telah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mewajibkan negara, pemerintah, keluarga, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjamin perlindungan, kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta partisipasi anak secara optimal.
Sehingga, LPA Jatim meminta agar aparat penegak hukum dapat menjalankan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan mengedepankan pendekatan resorative justice dan diversi jika syarat hukumnya terpenuhi.

NOW ON AIR SSFM 100

