Pemerintah mulai menjaring masukan publik dalam penyusunan regulasi International Financial Center (IFC) sebagai bagian dari pembentukan pusat keuangan internasional di Indonesia. Proses tersebut menjadi tahapan lanjutan penyusunan aturan turunan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Susiwijono Moegiarso Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan pembahasan regulasi saat ini berada di tangan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta otoritas terkait.
“Di Kemenko kami membantu menyiapkan regulasinya. Amanat Undang-Undang P2SK sekarang sedang dibahas. Kalau tidak salah hari ini sedang semacam public hearing untuk meminta masukan di beberapa kota di Indonesia, termasuk di Bali,” kata Susiwijono di Jakarta, Senin (6/7/2026)
Menurut dia, konsultasi publik dilakukan untuk menghimpun pandangan dari berbagai pemangku kepentingan sebelum regulasi IFC difinalisasi. Namun, ia mengaku belum mengikuti substansi pembahasannya.
Susiwijono juga menegaskan pemerintah belum menetapkan lokasi IFC. Sejumlah opsi masih dikaji, termasuk kemungkinan memanfaatkan kawasan ekonomi khusus (KEK).

NOW ON AIR SSFM 100

