Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akan menertibkan penyelenggara perjalanan haji dan umrah yang menjadikan ibadah sebagai ladang bisnis dan merugikan masyarakat.
Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah, mengatakan arahan itu sejalan dengan keinginan Prabowo Subianto Presiden agar haji dan umrah tidak diperlakukan sebagai komoditas.
“Presiden menginginkan agar haji dan umrah tidak dijadikan komoditas. Kalau saya boleh menyampaikan dengan bahasa yang lebih luas, stop mengomodifikasi agama,” ujar Dahnil di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (7/7/2026), seperti dilaporkan Antara.
Dahnil mengatakan penertiban akan menyasar seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji dan umrah. Mulai dari biro perjalanan atau travel, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), hingga pihak lain yang terkait.
Menurutnya, setiap lembaga harus menjalankan peran sesuai ketentuan. KBIHU, misalnya, harus fokus sebagai lembaga pembimbing ibadah, bukan menjalankan aktivitas bisnis yang menyimpang dari tugasnya.

NOW ON AIR SSFM 100

