Pemerintah juga akan memperkuat sistem pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah. Tujuannya agar jamaah mendapat perlindungan, baik dari sisi pelayanan maupun keamanan dana yang telah disetorkan.
“KBIHU harus berfungsi sebagai kelompok bimbingan, bukan kelompok bisnis. Travel juga harus berlaku jujur, dan kami akan membangun sistem pengawasan yang ketat agar jamaah terlindungi, baik dari sisi pelayanan maupun dari sisi keuangan,” kata dia.
Dahnil menegaskan penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mencegah praktik komersialisasi ibadah haji dan umrah.
Ia juga menyebut pemerintah masih menemukan dugaan penipuan dalam penyelenggaraan haji. Termasuk dugaan KBIH yang menghimpun dana jamaah secara tidak semestinya.
Karena itu, Kemenhaj berkomitmen menindak dan menertibkan praktik yang merugikan jamaah. Pemerintah ingin penyelenggaraan haji dan umrah berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.(ant/iss/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

