Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026 ke tahap penyidikan.
Penyidik mengindikasikan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp5 triliun.
Irjen Pol. Totok Suharyanto Kepala Kortastipidkor Polri mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup melalui pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, dan analisis terhadap alat bukti.
“Peningkatan status tersebut dilakukan melalui diterbitkannya Laporan Polisi Nomor 6/Kortastipidkor Polri tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/Kortastipidkor tanggal 4 Juli 2026,” kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta pada Selasa (7/7/2026).
Dalam penyelidikan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan PT UBP dan PT BRA.

NOW ON AIR SSFM 100

