MPR dan MK Sepakati Sinergi Tafsir UUD NRI 1945 Sebelum Putusan Uji UU
Rabu, 8 Juli 2026 | 22:44 WIB
Potret lahan parkir milik swasta di Jalan Tunjungan yang disegel pemkot karena tak berizin, Selasa (7/7/2026). Foto: Meilita Elaine suarasurabaya.net
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menutup lahan parkir di Jalan Tunjungan milik swasta yang mahal dan tidak berizin.
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya mendatangi lokasi itu Sabtu (4/7/2026) usai mendapat laporan warga banyaknya barang hilang, pembayaran tunai, dan mahal.
Hasil inspeksi mendadak (sidak) itu diketahui, lahan parkir semula berizin sampai 2024.
Kemudian empat bulan menunggak, diberi peringatan satu, dua, hingga sudah dilakukan penertiban untuk ditutup.
“Kalau enggak ada izinnya langsung tutupen, itu harga dirimu, pemkot. Ini kalau kalian layangkan peringatan satu, dua, berarti orang pemkot yang dolanan (bermain),” perintahnya ke jajaran.