Rabu, 8 Juli 2026

Pemkot Surabaya Tutup Lahan Parkir di Jalan Tunjungan yang Tidak Berizin

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Potret lahan parkir milik swasta di Jalan Tunjungan yang disegel pemkot karena tak berizin, Selasa (7/7/2026). Foto: Meilita Elaine suarasurabaya.net

Eri melanjutkan, setiap tempat usaha yang menyediakan parkir wajib berizin.

“Jadi biar apa? Di izin parkir itu siap yang mengelola, tarifnya berapa, siapa yang jaga. Lah yang punya lahan akhirnya bisa mengelola sendiri, bekerja sama dengan pihak ketiga. Tapi di dalam izin tersebut pengelola harus menjelaskan apakah aprkir dikelola sendiri atau pihak ketiga,” jelasnya.

“Jadi sekarang, semua kalau tempat usaha, di ruko-ruko, ada yang narik (parkir) Rp5.000 (motor), Rp10.000 (mobil), itu bukan dikelola pemkot,” tegasnya.

Lebih lanjut, Eri meminta Bapenda Surabaya untuk memastikan izin parkir di tempat usaha yang menyediakan parkir. Bila tidak terpenuhi, maka usaha terancam ditutup.

“Kalau enggak punya izin parkir tak tutup usahane. Karena apa? Ya gini ini bikin ramai. Akhirnya laporan, “Cak aku mbayar Rp5.000, Cak aku mbayar Rp10.000.” Makanya aku minta tolong, bayar non tunai. Supaya enggak ada jukir liar, enggak ada yang bayar Rp5.000, enggak ada bayar Rp10.000,” jelasnya. (lta/rid)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Rabu, 8 Juli 2026
25o
Kurs