Brigjen TNI Muhammad Nas Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI mengatakan pengamanan di rumah Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) adalah keamanan protokoler biasa. Di mana pengamanan adalah permintaan dari pihak Kejaksaan.
“Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Perpres Nomor 66 tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya,” kata Brigjen TNI Muhammad Nas di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Brigjen TNI Muhammad Nas mengklaim, pengamanan tidak berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang,” ujarnya.
Soal pengeledahan di sejumlah tempat, Muhammad Nas mengatakan, itu adalah proses hukum yang berbeda dan tidak terkait pengamanan di rumah Febrie.









