Kamis, 9 Juli 2026

Pemerintah Pastikan Modal Awal Pusat Finansial Internasional Tak Bergantung dari APBN

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Ilustrasi investasi. Foto: Pasardana

Pemerintah memastikan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak akan bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pendanaan awal kawasan tersebut diproyeksikan berasal dari sumber lain, termasuk kemungkinan memanfaatkan dana yang dikelola Danantara.

Herman Saheruddin Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (Dirjen SPSK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mengatakan pemerintah berupaya agar pembangunan PFII tidak membebani keuangan negara.

“Modal awalnya untuk sementara prinsipnya kalau bisa tidak dari APBN. Danantara sudah punya dana. Tapi nanti kita lihat, masih bisa geser,” ujar Herman di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Meski menyebut Danantara sebagai salah satu opsi, Herman menegaskan sumber pendanaan awal masih terus dibahas sehingga masih terbuka kemungkinan menggunakan skema lain.

Selain menyiapkan sumber pendanaan, pemerintah juga menyusun mekanisme pengawasan agar kawasan PFII tidak dimanfaatkan untuk praktik pengalihan modal (round tripping) atau penyalahgunaan insentif pajak.

“Oh itu harus dimitigasi. Financial center itu harus tunduk pada regulator internasional, jadi screening-nya juga harus ketat,” katanya.

Menurut Herman, seluruh investor yang akan beroperasi di kawasan PFII nantinya wajib memenuhi standar internasional, termasuk ketentuan terkait kepatuhan dan transparansi. Pemerintah menargetkan kawasan tersebut menjadi pintu masuk investasi jangka panjang yang mampu memperkuat pembiayaan pembangunan nasional tanpa membebani APBN.

Sebelumnya, pemerintah menjaring masukan publik dalam penyusunan regulasi International Financial Center (IFC) sebagai bagian dari pembentukan pusat keuangan internasional di Indonesia. Proses tersebut menjadi tahapan lanjutan penyusunan aturan turunan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Susiwijono Moegiarso Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan pembahasan regulasi saat ini berada di tangan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta otoritas terkait.

“Di Kemenko kami membantu menyiapkan regulasinya. Amanat Undang-Undang P2SK sekarang sedang dibahas. Kalau tidak salah hari ini sedang semacam public hearing untuk meminta masukan di beberapa kota di Indonesia, termasuk di Bali,” kata Susiwijono di Jakarta, Senin (6/7/2026)

Menurut dia, konsultasi publik dilakukan untuk menghimpun pandangan dari berbagai pemangku kepentingan sebelum regulasi IFC difinalisasi.(lea/bil)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Kamis, 9 Juli 2026
29o
Kurs