Kamis, 9 Juli 2026

KPK Tahan Ma’ruf Cahyono Bekas Sekjen MPR Tersangka Gratifikasi Rp17 Miliar

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ma'ruf Cahyono (kedua kiri) mantan Sekretaris Jenderal MPR RI berjalan menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ma’ruf Cahyono Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI periode 2019-2021, tersangka kasus gratifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Penahanan itu dilakukan Penyidik KPK, sore hari ini, Kamis (9/7/2026), sesudah memeriksa Ma’ruf dalam kapasitasnya sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya.

Sebelumnya, Ma’ruf sempat menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis (25/6/2026) lalu, di Gedung KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, ia tidak ditahan setelah pemeriksaan saat itu.

Baru hari ini, sekitar pukul 16.00 WIB, bekas Sekjen MPR RI itu keluar Ruang Pemeriksaan Gedung Merah Putih dengan tangan terborgol dan memakai rompi warna oranye. Sesaat sebelum masuk mobil tahanan, dia mengatakan sudah memberikan banyak keterangan kepada Penyidik KPK.

Sekadar informasi, KPK mengusut kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI. Dalam kasus itu, Ma’ruf Cahyono diduga menerima uang sebanyak Rp17 miliar.

Jumlah tersebut merupakan penghitungan awal. Artinya, masih ada kemungkinan lebih banyak yang diterima tersangka.(rid/bil/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Kamis, 9 Juli 2026
28o
Kurs