Senin, 12 Oktober 2026

Eri Cahyadi Tegaskan Pencopotan Lurah Tambak Wedi Kewenangan Wali Kota

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya saat Yusufian Lurah Tambak Wedi menandatangani pelantikan jabatan menjadi Kasi Kelurahan Kalisari setelah dicopot dari jabatan Lurah Tambak Wedi, Kamis (9/7/2026). Foto: Meilita Elaine suarasurabaya.net

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menegaskan, pencopotan lurah Tambak Wedi usai dugaan pungutan liar (pungli) di sentra wisata kuliner (SWK), adalah kewenangannya.

Hal itu ditegaskan merespons rencana sejumlah pengurus RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) di Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran untuk mengembalikan stempel kepengurusan usai pencopotan lurah.

Eri menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian lurah merupakan kewenangannya.

“Saya sampaikan lurah itu adalah kewenangan saya (wali kota), itu yang pertama. Yang kedua, setiap pegawai negeri sipil (PNS) harus punya komitmen untuk selalu melindungi rakyat kecil,” paparnya pada Senin (13/7/2026).

Eri menegaskan bahwa lurah bertanggungjawab memastikan tidak ada pungutan liar di wilayahnya.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Surabaya
Senin, 12 Oktober 2026
31o
Kurs