Jika pengembalian stempel dilakukan untuk menutupi kesalahan, ia menyatakan siap menerima pengembalian dan memproses pergantian kepengurusan sesuai ketentuan.
“Maka ketika itu menutupi yang salah dan ingin mengembalikan, saya terima proses itu. Nanti saya akan kembalikan lagi,” tuturnya.
Ia menambahkan, dugaan pungli di SWK Tambak Wedi kini telah diproses aparat penegak hukum. Menurutnya, pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Maka ketika dia (lurah) punya kewenangan, menjawab tidak tahu terjadi pungli di sana, maka saya akan proses, dan ini prosesnya berlanjut di kepolisian. Meskipun dia sudah mengembalikan (uang) proses hukum tidak boleh berhenti,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Eri mencopot Yusufian Lurah Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran Surabaya pada Kamis (9/7/2026). Setelah temuan dugaan praktik pungutan liar dan jual beli stan di Sentra Wisata Kuliner Tambak Wedi saat melakukan inspeksi mendadak. (lta/saf/ipg)








