Senin, 13 Juli 2026

Eri Cahyadi Tegaskan Pencopotan Lurah Tambak Wedi Kewenangan Wali Kota

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya saat Yusufian Lurah Tambak Wedi menandatangani pelantikan jabatan menjadi Kasi Kelurahan Kalisari setelah dicopot dari jabatan Lurah Tambak Wedi, Kamis (9/7/2026). Foto: Meilita Elaine suarasurabaya.net

Dalam kasus SWK di Tambak Wedi, ia menyebut ada dugaan pungli mulai Rp3,8 juta hingga Rp30 juta yang telah dikembalikan.

“Karena lurah itu adalah penguasa wilayah yang harus memastikan bahwa tidak ada pungutan dan biaya di sana. Dan ternyata di sana pun (ada dugaan pungli) Rp3,8 juta dan sudah dikembalikan uangnya, bahkan ada yang Rp30 juta,” ungkap dia.

Ia menekankan bahwa lurah juga tetap bertanggung jawab mengawasi pengelolaan SWK meski operasionalnya dijalankan oleh paguyuban.

“Jadi, lurah ini kan sebagai pengawas. Ketika yang namanya posisi SWK itu menjadi tanggung jawabnya, maka ketika dikelola oleh paguyuban, (lurah) tetap harus melakukan pengawasan. Tidak boleh tidak tahu siapa pun pemerintah kota itu,” jelasnya.

Mengenai pengembalian stempel, pemkot tetap membuka ruang komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Senin, 13 Juli 2026
27o
Kurs