Dalam kasus SWK di Tambak Wedi, ia menyebut ada dugaan pungli mulai Rp3,8 juta hingga Rp30 juta yang telah dikembalikan.
“Karena lurah itu adalah penguasa wilayah yang harus memastikan bahwa tidak ada pungutan dan biaya di sana. Dan ternyata di sana pun (ada dugaan pungli) Rp3,8 juta dan sudah dikembalikan uangnya, bahkan ada yang Rp30 juta,” ungkap dia.
Ia menekankan bahwa lurah juga tetap bertanggung jawab mengawasi pengelolaan SWK meski operasionalnya dijalankan oleh paguyuban.
“Jadi, lurah ini kan sebagai pengawas. Ketika yang namanya posisi SWK itu menjadi tanggung jawabnya, maka ketika dikelola oleh paguyuban, (lurah) tetap harus melakukan pengawasan. Tidak boleh tidak tahu siapa pun pemerintah kota itu,” jelasnya.
Mengenai pengembalian stempel, pemkot tetap membuka ruang komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat.








