Nur Hasanah terapis spa di Surabaya divonis hakim 2,5 tahun penjara karena terbukti menggelapkan uang klien sebanyak Rp1,2 miliar.
Vonis majelis hakim dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sari 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (15/7/2026).
Purnomo Hadiyarto Ketua Majelis Hakim menilai, Nur Hasanah terbukti secara sah dan meyakinkan mencuri uang Rp1,2 miliar dari Tonny Soegiono klien spa langganannya.
“Menetapkan, terdakwa Nur Hasanah Prasetya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” katanya dalam sidang.
Menurut Purnomo, Nur Hasanah melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.

NOW ON AIR SSFM 100

