Febrie Adriansyah eks Jampidsus menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara PT Asabri periode 2020-2024.
Pemeriksaan eks Jampidsus tersebut disampaikan Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.
“Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Anang di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Anang menjelaskan bahwa berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Polri, Febrie hanya menjadi tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri.
Sementara untuk dua kasus lainnya, yaitu dugaan korupsi tata kelola batu bara dan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, ia menyebut bahwa belum ada tersangka.

NOW ON AIR SSFM 100

