Prabowo Pimpin Panen Raya Serentak Tiga Komoditas di Malang
Jumat, 17 Juli 2026 | 19:27 WIB
Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (ketiga dari kiri) dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Foto: Antara
“Yang lain masih penyidikan umum,” tambahnya.
Anang memastikan bahwa Kejagung akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel serta akan bersinergi dengan Polri
Kejagung juga akan terbuka untuk disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan DPR RI dalam menangani perkara ini.
“Prinsipnya, kami akan terus transparan dan akan tetap memberikan perkembangan informasi serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah,” ucapnya.
Untuk diketahui, Kejagung menerbitkan sprindik usai menerima pengalihan tiga perkara dari Polri. Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.