Sabtu, 18 Juli 2026

Airlangga: Indonesia Tidak Berpihak ke China atau AS dalam Pengembangan AI

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam konferensi pers bersama Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo dan Duta Besar RI untuk Tiongkok dan Mongolia Djauhari Oratmangun di Shanghai, Jumat (17/7/2026) malam. Foto: Antara

Airlangga Hartarto Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian menegaskan Indonesia tidak berpihak kepada China maupun Amerika Serikat (AS) dalam kerja sama pengembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Menurut Airlangga, AI merupakan produk teknologi yang bersifat netral dan tidak seharusnya diposisikan sebagai isu politik.

“Dalam masalah digital termasuk ada soal AI maka hal itu adalah produk teknologi dan ini merupakan alat yang sifatnya netral atau ‘non politik’,” kata Airlangga dalam konferensi pers bersama Angga Raka Prabowo Wakil Menteri Komunikasi dan Digital serta Djauhari Oratmangun Duta Besar RI untuk Tiongkok dan Mongolia di Shanghai, Jumat (17/7/2026) malam.

Melansir Antara, pernyataan itu disampaikan setelah Indonesia terlibat dalam penandatanganan deklarasi pendirian Organisasi Kerja Sama Kecerdasan Artifisial Global atau World Artificial Intelligence Cooperation Organization (WAICO) yang diinisiasi China.

Meski demikian, Airlangga menyebut Indonesia juga terlibat dalam pembicaraan mengenai Pax Silica, inisiatif AS di bidang AI dan keamanan rantai pasokan.

Menurutnya, keterlibatan Indonesia dalam WAICO dan pembicaraan Pax Silica tidak perlu dipertentangkan karena keduanya memiliki orientasi dan prioritas berbeda.

“Indonesia juga berproses dalam apa yang disebut dengan Pax Silica, yang sebenarnya hal ini juga bukan dua hal yang yang dipertentangkan karena orientasi dan prioritas keduanya berbeda karena WAICO murni berbicara dengan konsentrasi AI sebagai tools sedangkan AS mengembangkan Pax Silica lebih mencakup ke ekosistem yang lebih luas termasuk digital,” jelas Airlangga.

Airlangga mengatakan, kerja sama digital Indonesia dengan AS juga sudah tercakup dalam Agreement on Reciprocal Trade, yang memiliki bab khusus mengenai isu digital. “Dalam masalah digital termasuk ada soal AI, kami ingin perdalam yang sifatnya ‘Pax Silica’ yang lebih bilateral,” tambahnya.

Pax Silica merupakan inisiatif Departemen Luar Negeri AS di bidang AI dan keamanan rantai pasokan. Inisiatif ini bertujuan membangun konsensus keamanan ekonomi baru antara sekutu dan mitra terpercaya untuk memajukan rantai pasokan yang aman, makmur, dan inovatif.

Rantai pasokan yang dimaksud mencakup mineral penting, input energi, manufaktur canggih, semikonduktor, AI, hingga infrastruktur teknologi. KTT Pax Silica pertama digelar di Washington pada 12 Desember 2025. Dalam pertemuan itu, negara-negara mitra menandatangani Deklarasi Pax Silica.

Saat ini, anggota Pax Silica meliputi Australia, Finlandia, India, Israel, Jepang, Norwegia, Qatar, Korea Selatan, Singapura, Swedia, Filipina, Uni Emirat Arab, Inggris, dan AS.

Taiwan juga telah mendukung prinsip-prinsip deklarasi Pax Silica melalui Pernyataan Bersama tentang Deklarasi Pax Silica dan Kerja Sama Keamanan Ekonomi AS-Taiwan.

Departemen Luar Negeri AS juga berencana mengumumkan Proyek Bantuan Kecerdasan Buatan Pax Silica yang baru untuk Panama dan mitra Pax Silica yang mengirimkan produk rantai pasokan AI bernilai tinggi melalui Panama.

Adapun kerja sama digital dan teknologi antara Indonesia dan AS merujuk pada Agreement on Reciprocal Trade yang ditandatangani pada 19 Februari 2026.

Dalam pasal 3, perjanjian itu mengatur bahwa Indonesia tidak boleh mengenakan pajak layanan digital yang mendiskriminasi perusahaan AS. Indonesia juga wajib memfasilitasi perdagangan digital, termasuk menjamin arus data lintas batas, tidak mendiskriminasi produk digital AS, serta bekerja sama dalam keamanan siber.

Selain itu, sebelum membuat perjanjian digital baru yang berpotensi mengganggu kepentingan AS, Indonesia harus berkonsultasi dengan AS. Indonesia juga tidak boleh memaksa transfer teknologi, kode sumber, atau penggunaan teknologi tertentu sebagai syarat usaha, kecuali untuk pengadaan pemerintah atau kepentingan penyelidikan.

Bea masuk atas transmisi elektronik juga dilarang dalam ketentuan tersebut. (ant/bil/iss)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Sabtu, 18 Juli 2026
29o
Kurs