Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Eri Cahyadi Wali Kota dan Syaifuddin Zuhri Ketua DPRD dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Senin (27/7/2026).
Eri menjelaskan, seluruh pelaksanaan APBD 2025 telah melalui audit ketat oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
“Alhamdulillah, tadi sudah disetujui. Naskah ini segera kita sampaikan ke Gubernur Jawa Timur selambat-lambatnya dalam waktu tiga hari untuk dievaluasi dan mendapatkan persetujuan. Setelah itu, kita bisa melanjutkan pembahasan untuk Perubahan Anggaran Keuangan (PAK),” ujarnya, Senin (27/7/2026).
Dalam paripurna tadi, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

NOW ON AIR SSFM 100

