Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anom Widiyantoro Bupati Pemalang sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Penetapan status hukum itu disampaikan Achmad Taufik Husein Plt. Direktur Penyidikan KPK, siang hari ini, Kamis (30/7/2026), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Selain Anom, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, masing-masing atas nama Setya Budi Dias Oktavianto Staf Administrasi KPK, Lilik Budi Suprianto pihak swasta, dan Mohamad Haris orang kepercayaan Anom.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang Tersangka,” ujar Achmad.
Di tempat yang sama, Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, ada dua klaster dugaan korupsi yang melibatkan Anom Widiyantoro.
NOW ON AIR SSFM 100

