Prabowo Minta KAI Utamakan Pelayanan Rakyat, Tak Hanya Kejar Untung
Kamis, 30 Juli 2026 | 15:40 WIB
Anom Widiyantoro Bupati Pemalang ketika menghadiri Kegiatan Jambore Pemuda tingkat Kabupaten Pemalang pada Kamis (23/7/2026). Foto: Instagram/prokompimnews_pemalang
Atas perbuatannya, Anom Widiyantoro dan Haris terancam jerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Untuk keperluan penyidikan, KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari ini sampai 18 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.(rid/lta/ipg)