Kamis, 30 Juli 2026

KPK Tetapkan Anom Widiyantoro Bupati Pemalang sebagai Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan dan Gratifikasi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Anom Widiyantoro Bupati Pemalang ketika menghadiri Kegiatan Jambore Pemuda tingkat Kabupaten Pemalang pada Kamis (23/7/2026). Foto: Instagram/prokompimnews_pemalang

Atas perbuatannya, Anom Widiyantoro dan Haris terancam jerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Untuk keperluan penyidikan, KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari ini sampai 18 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.(rid/lta/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Truk Muat Besi Terguling di Sukomanunggal Surabaya

Surabaya
Kamis, 30 Juli 2026
31o
Kurs