Komisi II DPR RI mendorong pemerintah melakukan reformulasi terhadap hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Perubahan tersebut dinilai perlu karena aturan yang berlaku saat ini sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan sistem pemerintahan dan beban kerja kepala daerah.
Rifqinizamy Karsayuda Ketua Komisi II DPR RI mengatakan aspirasi tersebut disampaikan langsung oleh para kepala daerah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Menteri Dalam Negeri.
Menurut Rifqinizamy, ketentuan mengenai hak keuangan kepala daerah masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 yang disusun ketika kepala daerah masih dipilih oleh DPRD.
“Hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah itu diatur dalam ketentuan PP Nomor 109 Tahun 2000, yang sudah terlalu lama, 26 tahun tepatnya. Pada saat tahun 2000 itu, mekanisme pemilihan kepala daerahnya masih dilakukan di DPRD,” kata Rifqinizamy usai rapat di Komisi II DPR, Kamis (30/7/2026).
Ia menilai dinamika politik, kompleksitas tugas, serta tanggung jawab kepala daerah saat ini jauh berbeda dibandingkan ketika aturan tersebut diterbitkan. Karena itu, diperlukan sistem remunerasi yang lebih proporsional dan berbasis kinerja.
NOW ON AIR SSFM 100

