Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dana untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi diambil dari anggaran fungsi pendidikan.
Menyikapi putusan tersebut, Zainul Arifin Anggota Komisi IX DPR RI meminta pemerintah segera menyiapkan skema pembiayaan baru agar program MBG tetap berjalan tanpa mengganggu sektor lain.
Menurut Zainul, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh pihak.
“Karena itu sudah keputusan Mahkamah Konstitusi, kan harus kita laksanakan, kita enggak bisa enggak. Jadi saya kira ke depan memang pemerintah harus nyarikan solusi, solusi penganggaran MBG ini agar tidak mengambil dari dana pendidikan,” kata Zainul di gedung DPR RI Senayan Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Meski demikian, Zainul mengungkapkan bahwa Komisi IX bersama pemerintah selama ini memandang MBG masih memiliki keterkaitan dengan fungsi pendidikan. Sebab, sasaran utama program tersebut adalah peserta didik dan pelaksanaannya berlangsung di lingkungan sekolah.
NOW ON AIR SSFM 100

