Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang bahwa keberhasilan pemberantasan judi online tidak cukup diukur hanya dari penurunan perputaran dana atau nominal transaksi semata, melainkan juga dari kemampuan seluruh pemangku kepentingan dalam mempersempit ruang gerak pelaku sekaligus memutus aliran dana yang mengalir ke aktivitas ilegal tersebut.
Selain itu, indikator keberhasilan juga mencakup kemampuan seluruh pihak untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan penyalahgunaan keuangan, serta mencegah munculnya modus-modus baru yang berpotensi memanfaatkan celah dalam sistem keuangan.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, dalam jawaban tertulis yang dilansir Antara, Jumat (31/7/2026), menilai bahwa secara umum penurunan nilai perputaran dana judi online pada 2025 merupakan perkembangan yang positif.
Hal ini merujuk pada laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang mencatat bahwa untuk pertama kalinya sejak 2017, nilai perputaran dana judi online turun signifikan pada 2025 menjadi Rp286,84 triliun, atau sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dian Ediana Rae menambahkan, penurunan perputaran dana ini menunjukkan bahwa sinergi dan koordinasi antar-pemangku kepentingan, melalui penguatan pengawasan, pemblokiran akses, dan penutupan rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal, telah membuahkan hasil dan perlu terus ditingkatkan ke depan.
NOW ON AIR SSFM 100

