Sabtu, 1 Agustus 2026

Kejati Jatim Masih Mengkaji Penangguhan Penahanan Choirul Anwar dalam Dugaan Korupsi KBS

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Choirul Anwar Mantan Direktur Utama (Dirut) Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016-2024 tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS, Foto: Istimewa

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur masih mengkaji permohonan penangguhan penahanan Choirul Anwar tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kebun Binatang Surabaya (KBS).

Adnan Sulistiyono Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim menerangkan bahwa permohonan penangguhan penahanan merupakan hak setiap tersangka. Tapi, pihaknya masih melakukan kajian sebelum mengambil keputusan itu.

“Terkait pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka dan kami masih menelaah urgensi dari penangguhan tersebut,” katanya, Sabtu (1/8/2026).

Sementara itu, terkait kasus dugaan korupsi KBS, Adnan mengatakan kalau saat ini tim penyidik juga masih melakukan pemeriksaan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara itu.

Meski begitu, pihaknya belum bisa menyampaikan jumlah saksi yang akan diperiksa ke depannya. Karena hal itu, bersifat dinamis.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Sabtu, 1 Agustus 2026
28o
Kurs