“Proses masih berlanjut dengan pemeriksaan dan pendalaman para saksi. Mengenai jumlah saksi yang akan diperiksa kami tidak tahu persis karena itu tergantung kebutuhan tim penyidik dan disesuaikan dengan perkembangan fakta yang ditemukan selama pemeriksaan berlangsung,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan Choirul Anwar mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS periode 2016–2024.
Tersangka diduga menyalahgunakan pengelolaan anggaran perusahaan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp10,2 miliar. Dugaan penyimpangan juga disebut berdampak terhadap menurunnya kualitas perawatan satwa di KBS.
Hingga kini, Kejati Jatim masih terus melakukan penyidikan untuk pengembangan kasus, termasuk memperkuat pembuktian melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya. (kir/saf/faz)












