Senin, 3 Agustus 2026

Satgas Pangan Tetapkan 39 Tersangka Dugaan Penyimpangan Perberasan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Andi Amran Sulaiman (tengah) Menteri Pertanian , memberi keterangan kepada awak media usai berdialog dengan organisasi pemuda, mahasiswa dan pelajar di Jakarta. Minggu (2/8/2026). Foto: Antara

Andi Amran Sulaiman Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengatakan Satgas Pangan telah menetapkan 39 tersangka dari 38 perkara terkait dugaan penyimpangan di sektor perberasan.

Mentan mengatakan, penetapan tersangka itu menjadi bagian dari upaya pemerintah memberantas mafia pangan dan memperbaiki tata niaga beras di Indonesia.

“Publik bertanya mana tersangkanya. Tersangkanya sudah ada dan proses hukumnya sedang berjalan. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang merugikan rakyat,” kata Amran usai berdialog dengan organisasi pemuda, mahasiswa dan pelajar di Jakarta, Minggu (2/8/2026), yang dikutip Antara.

Menurut Amran, pemerintah terus memperluas pengawasan terhadap beras fortifikasi dan produk beras lainnya. Langkah itu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan konsumen.

Ia menjelaskan, pemerintah bersama Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum telah mengambil sampel produk dari berbagai daerah. Sampel tersebut diuji untuk memastikan mutu, kandungan gizi, legalitas, dan kewajaran harga.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Senin, 3 Agustus 2026
29o
Kurs