Senin, 3 Agustus 2026

Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli Emas Online dari Lapas, Pelaku Raup Rp3,7 Miliar

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Kombes Pol Jules Abraham Abast Kabid Humas Polda Jatim saat membuka konferensi pers kasus jual beli emas di balik lapas, Senin (3/8/2026). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar praktik penipuan jual beli emas secara online yang dikendalikan oleh sindikat dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) yang tersebar di berbagai daerah.

Kombes Pol Bimo Ariyanto Dirresiber Polda Jatim dalam rilis kasus pada Senin (3/8/2026) di Mapolda Jatim menjelaskan, total tersangka dalam kasus ini sebanyak lima orang dengan peran yang berbeda-beda.

Pertama adalah inisial ICS warga binaan Lapas Nusakambangan yang menjadi otak di balik aksi aksi penipuan tersebut.

Kemudian tiga tersangka yang berasal dari Lapas Sumatra Utara. Yakni inisial MAH yang membantu ICS untuk menyiapkan piranti lunak untuk melakukan scamming.

Selanjutnya tersangka I dan SYR yang berperan menyiapkan rekening atas nama seorang wanita inisial RML tersangka kelima bukan berasal dari Lapas dengan peran menampung uang hasil penipuan dari para korban.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Senin, 3 Agustus 2026
28o
Kurs