Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar praktik penipuan jual beli emas secara online yang dikendalikan oleh sindikat dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) yang tersebar di berbagai daerah.
Kombes Pol Bimo Ariyanto Dirresiber Polda Jatim dalam rilis kasus pada Senin (3/8/2026) di Mapolda Jatim menjelaskan, total tersangka dalam kasus ini sebanyak lima orang dengan peran yang berbeda-beda.
Pertama adalah inisial ICS warga binaan Lapas Nusakambangan yang menjadi otak di balik aksi aksi penipuan tersebut.
Kemudian tiga tersangka yang berasal dari Lapas Sumatra Utara. Yakni inisial MAH yang membantu ICS untuk menyiapkan piranti lunak untuk melakukan scamming.
Selanjutnya tersangka I dan SYR yang berperan menyiapkan rekening atas nama seorang wanita inisial RML tersangka kelima bukan berasal dari Lapas dengan peran menampung uang hasil penipuan dari para korban.

NOW ON AIR SSFM 100

