Senin, 3 Agustus 2026

Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli Emas Online dari Lapas, Pelaku Raup Rp3,7 Miliar

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Kombes Pol Jules Abraham Abast Kabid Humas Polda Jatim saat membuka konferensi pers kasus jual beli emas di balik lapas, Senin (3/8/2026). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Pelaku menawarkan harga emas di bawah pasaran, yakni senilai Rp2.350.000 per gram. Padahal saat itu harga emas masih berada di kisaran Rp2.800.000.

Korban yang tertarik karena pelaku menyamar sebagai anaknya akhirnya membeli emas 250 gram dengan rincian dua batang, masing-masing 100 gram dan satu batang 50 gram. Seluruh pembayaran senilai Rp587,5 juta ditransfer dalam satu hari ke rekening Bank BRI milik RML.

“Korban baru menyadari menjadi korban penipuan setelah suaminya merasa curiga dan menghubungi anak kandungnya yang asli. Dari situlah diketahui bahwa pesan yang diterima sebelumnya berasal dari pelaku,” tutur Bimo.

Polda Jatim memberikan keterangan dalam konferensi pers kasus jual beli emas di balik lapas, Senin (3/8/2026). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, jaringan tersebut diduga telah menipu sekitar lima korban lain di Jawa Timur dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp3,7 miliar.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Senin, 3 Agustus 2026
28o
Kurs