“Angka Rp3,7 miliar merupakan estimasi kerugian dari lima korban lain yang masih kami dalami. Kami mengimbau masyarakat yang merasa mengalami modus serupa agar segera melapor,” ungkapnya.
Di sisi lain, Ditreskrimsiber Polda Jatim terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap apakah ada korban lain dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk mengusut bagaimana telepon seluler dapat digunakan oleh para warga binaan di dalam lapas.
Dalam perkara ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon seluler yang digunakan para warga binaan, rekening SeaBank milik ICS, mutasi rekening Bank BRI atas nama RML, dua unit iPhone, kartu ATM, akun dompet digital, serta sejumlah perhiasan emas yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
“Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” tandas Bimo. (wld/saf/iss)

NOW ON AIR SSFM 100

