“Tersangka yang kamu amankan terdiri atas empat warta binaan lapas dan satu orang penipuan hasil kejahatan,” ujar Bimo di Mapolda Jatim, Senin (3/8/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, petugas mengungkap modus yang dijalankan tersangka adalah melakukan profiling terhadap korban melalui aplikasi Getcontact Premium.
“Pelaku terlebih dahulu melakukan profiling terhadap target menggunakan aplikasi Getcontact Premium sehingga mengetahui identitas korban,” jelasnya.
Selanjutnya pelaku yang berperan melakukan scamming menghubungi target sasarannya dengan mengaku sebagai anak korban dan menawarkan membeli emas perhiasan.

NOW ON AIR SSFM 100

