Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan membuka kemungkinan kembali menunda penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi perdagangan melalui platform lokapasar atau marketplace.
Purbaya mengatakan, keputusan tersebut mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional dan daya beli masyarakat. Saat ini, Pemerintah menunda penerapan pajak marketplace hingga Oktober 2026.
“Prioritas saya, saya undur dulu. Nanti kita lihat keadaannya seperti apa, kondisi ekonomi dan masyarakat kita. Kalau kemarin bisa diundur kan, nanti kalau keadaan jelek bisa kita undur lagi. Tapi, sekarang (ditunda) sampai Oktober,” kata Purbaya, Rabu (12/8/2026), seperti dilaporkan Antara.
Semula, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Namun, Pemerintah pada 5 Agustus memutuskan menunda implementasi kebijakan tersebut.
Menurut Purbaya, penundaan dilakukan untuk memberikan waktu kepada masyarakat meningkatkan kapasitas pendapatan. Dengan demikian, masyarakat diharapkan memiliki modal yang lebih memadai untuk melakukan belanja.

NOW ON AIR SSFM 100

