Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi nasional tercatat 5,29 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada triwulan II-2026. Purbaya mengatakan pemerintah akan mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 6 persen pada akhir tahun.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebelumnya menyatakan, PPh Pasal 22 yang telah dipungut marketplace dari Pedagang Dalam Negeri akan dikembalikan kepada pedagang.
Pemungutan tersebut berkaitan dengan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Penerapan PMK tersebut kini ditunda hingga 31 Oktober 2026. Selanjutnya, pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut dijadwalkan mulai 1 November 2026.
Seiring penundaan itu, Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan. Penunjukan kembali akan dilakukan menjelang pemberlakuan kebijakan tersebut. (ant/ham/rid)

NOW ON AIR SSFM 100

