Senin, 28 September 2026

Yusril Tegaskan Polemik Hafalan Al Quran Berhadiah Miras Bisa Diproses Hukum

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Foto: Kemenko Kumham Imipas

Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) menegaskan, konten promosi minuman beralkohol yang dikaitkan dengan tantangan hafalan Al Quran bisa diproses secara hukum.

Menurut Yusril, ketentuan mengenai penodaan agama saat ini diatur dalam Pasal 300 dan Pasal 301 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Ia meminta kepolisian mencermati kedua pasal tersebut dalam menangani polemik yang telah dilaporkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Saya berharap polisi mencoba dengan saksama menyelami maksud Pasal 300 dan 301 KUHP baru itu untuk mencari solusi dalam menyelesaikan persoalan hukum ini sehingga dapat ditegakkan dengan adil,” kata Yusril di Jakarta, Kamis (13/8/2026) seperti dikutip Antara.

Meski demikian, ia mengatakan, konten yang sempat viral itu memang tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai penodaan agama maupun penghasutan untuk menodai agama tertentu. Namun, ia menilai tindakan tersebut tidak pantas, menyinggung, dan memicu kemarahan umat Islam.

Karena itu, ia berharap kepolisian dapat menafsirkan norma dalam KUHP Nasional secara tepat dan adil. Menurutnya, penanganan perkara juga perlu mempertimbangkan apakah tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja atau tidak.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Senin, 28 September 2026
23o
Kurs