“Harapannya nanti dapat diselesaikan hal ini secara baik, dari segi etika maupun dari segi hukum yang berlaku di negara kita,” katanya.
Yusril menambahkan, polisi dapat melakukan penyelidikan dan meminta pendapat ahli untuk menjernihkan persoalan tersebut, sehingga Pasal 300 dan 301 KUHP Nasional dapat diterapkan secara tepat, adil, dan bermartabat.
Menurutnya, pengusutan perkara bukan semata-mata bertujuan menghukum seseorang, tetapi juga memulihkan keadaan. Karena itu, penyelesaian melalui keadilan restoratif menurutnya tetap dimungkinkan.
Namun, Yusril menegaskan polisi tidak boleh mendiamkan persoalan tersebut karena berpotensi memicu kemarahan masyarakat dan mengganggu keamanan serta ketertiban.
“Kalau didiamkan nanti akan timbul kemarahan, lalu kemudian demo-demo, lalu menimbulkan gangguan kamtibmas yang kita harapkan tidak terjadi pada bulan Agustus saat kita merayakan Hari Kemerdekaan,” ujar Yusril.

NOW ON AIR SSFM 100

