Kamis, 13 Agustus 2026

Yusril Tegaskan Polemik Hafalan Al Quran Berhadiah Miras Bisa Diproses Hukum

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Foto: Kemenko Kumham Imipas

“Harapannya nanti dapat diselesaikan hal ini secara baik, dari segi etika maupun dari segi hukum yang berlaku di negara kita,” katanya.

Yusril menambahkan, polisi dapat melakukan penyelidikan dan meminta pendapat ahli untuk menjernihkan persoalan tersebut, sehingga Pasal 300 dan 301 KUHP Nasional dapat diterapkan secara tepat, adil, dan bermartabat.

Menurutnya, pengusutan perkara bukan semata-mata bertujuan menghukum seseorang, tetapi juga memulihkan keadaan. Karena itu, penyelesaian melalui keadilan restoratif menurutnya tetap dimungkinkan.

Namun, Yusril menegaskan polisi tidak boleh mendiamkan persoalan tersebut karena berpotensi memicu kemarahan masyarakat dan mengganggu keamanan serta ketertiban.

“Kalau didiamkan nanti akan timbul kemarahan, lalu kemudian demo-demo, lalu menimbulkan gangguan kamtibmas yang kita harapkan tidak terjadi pada bulan Agustus saat kita merayakan Hari Kemerdekaan,” ujar Yusril.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Kamis, 13 Agustus 2026
28o
Kurs