Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengingatkan orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan telepon seluler oleh anak, menyusul ditemukannya modus judi daring dengan deposit menggunakan pulsa.
Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, di Jakarta, Jumat (15/8/2026), mengatakan metode deposit menggunakan pulsa membuat akses terhadap perjudian daring semakin mudah, termasuk bagi anak yang telah memiliki telepon seluler.
“Judi ini bisa diakses dengan pulsa, maka tidak menutup kemungkinan anak-anak kita bisa terjerat atau mungkin bahkan bisa kecanduan dengan judi online,” katanya seperti dilansir Antara.
Karena itu, Wira meminta orang tua lebih memperhatikan penggunaan telepon seluler dan aktivitas daring anak.
“Kami menitipkan pesan moral kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya para orang tua, untuk bisa lebih teliti dalam mengawasi perilaku atau tingkah anak-anak kita,” katanya.
Peringatan ini disampaikan setelah Bareskrim Polri mengungkap jaringan perjudian daring internasional bermodus deposit pulsa telepon seluler, dengan transaksi lebih dari Rp890 miliar.
Jaringan tersebut mengoperasikan situs Ujangbet dengan server berada di Kamboja. Pemain melakukan deposit dengan mengirimkan pulsa ke nomor telepon yang dicantumkan pada situs tersebut. Pulsa dari pemain kemudian dikumpulkan oleh administrator di Kamboja, yang selanjutnya menghubungi perantara di Indonesia dengan jaringan agen atau distributor pulsa.
Menurut Wira, distributor yang terhubung dengan jaringan ini berada di Batam, Medan, dan Pekanbaru. Pulsa yang terkumpul kemudian dikonversi menjadi rupiah dengan cara dijual kepada agen atau distributor dengan harga di bawah ketetapan penyedia layanan telekomunikasi, lalu dijual kembali kepada agen maupun toko pulsa di Indonesia.
Penyidik menduga skema jual beli pulsa ini digunakan untuk menyamarkan uang hasil perjudian daring.(ant/iss)

NOW ON AIR SSFM 100

