Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi selama 14 hari, mulai 15 hingga 28 Agustus 2026.
Status tersebut ditetapkan setelah gempa bumi Magnitudo 7,7 mengguncang wilayah Flores pada Sabtu (15/8/2026) dan menimbulkan korban jiwa, korban luka, serta kerusakan pada rumah, infrastruktur, dan sejumlah fasilitas publik.
Melki Laka Lena Gubernur NTT mengatakan, penetapan status tanggap darurat diperlukan untuk mempercepat penanganan bencana sekaligus mempermudah koordinasi antarlembaga.
“Penetapan status tanggap darurat dilakukan untuk mempercepat penanganan dampak bencana, sekaligus mempermudah akses, koordinasi, dan komunikasi antarpihak dalam mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia,” kata Melki dalam keterangannya di Kupang, Minggu (16/8/2026).
Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 305/KEP/HK/2026 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Keputusan ditetapkan di Kupang pada 15 Agustus 2026.

NOW ON AIR SSFM 100

