Gempa yang menjadi dasar penetapan status tanggap darurat terjadi pada 15 Agustus 2026 di wilayah Flores. Gempa berkekuatan Magnitudo 7,7 tersebut dilaporkan memiliki kedalaman 15 kilometer dan berlokasi sekitar 30 kilometer timur laut Mbay, Kabupaten Nagekeo.
Guncangan gempa berdampak pada sejumlah wilayah di NTT. Selain menimbulkan korban jiwa dan luka-luka, bencana tersebut menyebabkan kerusakan permukiman warga, infrastruktur, serta sarana dan prasarana.
Aktivitas masyarakat di sejumlah daerah juga terganggu akibat dampak gempa.
Melki mengatakan masa tanggap darurat akan dimanfaatkan untuk memperkuat penanganan secara terpadu dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat hingga TNI-Polri, lembaga terkait, dunia usaha, dan masyarakat.
“Keselamatan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak menjadi prioritas utama dalam masa tanggap darurat ini,” ujarnya dilansir dari Antara.

NOW ON AIR SSFM 100

