Bursa Efek Indonesia (BEI) menunda penerapan batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp50 menjadi Rp1 per saham.
Kebijakan yang sebelumnya ditargetkan berlaku pada 7 September 2026 itu kini diproyeksikan mulai diterapkan pada pekan ketiga atau keempat September 2026.
Penundaan dilakukan karena belum seluruh anggota bursa dinyatakan siap menjalankan sistem perdagangan dengan batas minimum harga saham baru tersebut.
Jeffrey Hendrik Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan, pihaknya telah dua kali menggelar mock trading atau simulasi perdagangan untuk menguji kesiapan anggota bursa sebelum kebijakan diterapkan secara penuh.
“Hasil sementara adalah 83 Anggota Bursa sudah siap, tetapi 8 Anggota Bursa itu belum siap,” ujar Jeffrey saat ditemui wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

NOW ON AIR SSFM 100

