Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik live streaming bermuatan pornografi yang memanfaatkan aplikasi TikTok dan Tevi.
Dalam dua perkara berbeda, polisi mengamankan enam tersangka yang diduga memperoleh keuntungan dari penonton melalui sistem donasi, gift, hingga akses berbayar.
Brigjen Pol. Adex Yudiswan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri mengatakan, kedua perkara tersebut memiliki modus yang relatif serupa, yakni menggunakan siaran langsung untuk menarik penonton sebelum mengarahkan mereka ke aplikasi Tevi untuk mendapatkan tayangan yang lebih vulgar.
Dalam perkara pertama, penyidik mengamankan tiga tersangka berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21) di wilayah Bandung hingga Cianjur, Jawa Barat.
“Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi,” kata Adex.

NOW ON AIR SSFM 100

