Minggu, 25 Oktober 2026

Polisi Bongkar Live Streaming Pornografi Berbayar di TikTok dan Tevi

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Brigjen Pol. Adex Yudiswan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Divisi Humas Polri

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik live streaming bermuatan pornografi yang memanfaatkan aplikasi TikTok dan Tevi.

Dalam dua perkara berbeda, polisi mengamankan enam tersangka yang diduga memperoleh keuntungan dari penonton melalui sistem donasi, gift, hingga akses berbayar.

Brigjen Pol. Adex Yudiswan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri mengatakan, kedua perkara tersebut memiliki modus yang relatif serupa, yakni menggunakan siaran langsung untuk menarik penonton sebelum mengarahkan mereka ke aplikasi Tevi untuk mendapatkan tayangan yang lebih vulgar.

Dalam perkara pertama, penyidik mengamankan tiga tersangka berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21) di wilayah Bandung hingga Cianjur, Jawa Barat.

“Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi,” kata Adex.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Minggu, 25 Oktober 2026
27o
Kurs