Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendorong skema setoran angsuran pelunasan biaya haji agar calon jemaah dapat menyiapkan dana secara bertahap dan tidak perlu menjual aset atau berutang saat masa pelunasan tiba.
Harry Alexander Anggota Badan Pelaksana BPKH mengatakan, skema tersebut dapat membantu calon jemaah mengatur perencanaan keuangan, terutama bagi mereka yang tidak memiliki penghasilan tetap.
“Karena dengan seperti ini (cicilan pelunasan) maka jemaah haji secara financial plan jadi lebih mudah, bisa menabung, bisa mencicil pelunasan sehingga tidak kaget. Karena kalau dadakan pasti akan ada for sale aset untuk pelunasan, jual (aset) murah, ngutang,” ujar Harry seperti dilaporkan Antara, Rabu (9/9/2026).
Menurut Harry, mekanisme tersebut masih menunggu kebijakan Kementerian Haji dan Umrah selaku operator sekaligus regulator untuk mengatur besaran setoran angsuran yang dapat dilakukan calon jemaah.
Kepastian nominal angsuran dinilai penting agar calon jemaah dapat menyusun perencanaan keuangan sejak jauh hari. Selama ini, jemaah harus membayar penuh biaya pelunasan setelah pemerintah dan DPR menetapkan besaran biaya haji tahun berjalan.

NOW ON AIR SSFM 100

