Selasa, 15 September 2026

KPK Tangkap Dirjen ATR/BPN dan 2 Kepala Kantor Pertanahan dalam OTT ke-20

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Budi Prasetyo Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang direktur jenderal pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga dua kepala Kantor Pertanahan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) ke-20 sepanjang 2026.

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, mengatakan ketiga pejabat tersebut menjadi bagian dari 17 orang yang ditangkap dalam OTT lembaga antirasuah ini.

“Tim mengamankan sejumlah 17 orang, di antaranya dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian kepala kantah di Kabupaten Bogor, dan juga kepala kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dilaporkan Antara, Senin (14/9/2026).

Ketika ditanya lebih lanjut terkait identitas ketiga pejabat tersebut, Budi mengonfirmasi mereka adalah Lampri, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I; serta Tardi, Kepala Kantah Kota Tangerang.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebelumnya, Setyo Budiyanto, Ketua KPK, mengonfirmasi pihaknya melakukan OTT ke-20 sepanjang 2026. Ketika ditanya siapa saja pihak yang ditangkap, Setyo mengatakan salah satunya adalah pihak di salah satu kantor pertanahan.

“Kantah dan beberapa pihak lain,” kata Setyo di Jakarta, Senin.(ant/iss)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Selasa, 15 September 2026
24o
Kurs